Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas lima orang JAAS sebagai kameraman, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, dan inisial SE sebagai sekretaris dan terakhir Irwansyah selaku sutradar.
"Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Ade kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
BACA JUGA:
Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Penyidik Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, segera setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
"Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke JPU," ujarnya.
BACA JUGA:
Kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )