JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa (3/10/2023).
Dalam rapat itu, DPR sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.
Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa dalam UU tersebut juga tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3 T). Di mana pegawai tersebut akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota.
Menurutnya, hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100 ribu formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua, banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.
"Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena kedepan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalau di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat," kata Anas kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).