RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pemerintah Beri Insentif Khusus untuk Pegawai di Daerah 3T

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 13:50 WIB
Menpan-RB Azwar Annas (Foto: MPI)
Share :

Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan.

"Termasuk di Kalimantan, Papua, dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi. Nah sekarang pemerintah ke depan akan bisa ngisi," ucapnya.

 BACA JUGA:

Kemudian ketiga, dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia.

 BACA JUGA:

Kemudian terkait dengan honorer atau non-ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini. Sehingga Anas berharap non asn dapat terus bekerja.

"Kita akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai dengan 24 Desember 2024. Jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya