Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Rp14,5 Miliar, BNNP Jambi Tangkap 3 Tersangka

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 02:03 WIB
BNNP Jambi tangkap 3 tersangka narkoba. (MPI)
Share :

JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggagalkan peredaran narkoba senilai miliaran rupiah ke Jambi.

Tidak hanya itu, tiga pelaku berhasil ditangkap di 2 lokasi berbeda.

"Tiga pelaku yang diamankan, yaitu Sukardi (58) warga asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Asril (53) warga Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi," ucap Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko, Rabu (4/10/2023).

Sementara pelaku atas nama Deri (26), ia melanjutkan, merupakan warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

"Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir. Sementara Deri yang berperan sebagai pengedar," ujar Wisnu.

Dia menjelaskan, penangkapan ketiga orang ini berawal dari informasi yang diterima BNNP Jambi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau yang kemudian akan diedarkan di Jambi.

Tidak disia-siakan informasi itu, tim berantas BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan dan menyelusuri sepanjang jalan di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Beruntung, petugas menangkap dua orang pelaku.

"Petugas mengamankan Sukardi dan Asril di Jalan Lintas Jambi, Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi," tuturnya.

Tidak puas di situ, petugas juga melakukan pengembangan. Benar saja, hasilnya kedua pelaku mengaku akan mengantarkan sabu ke Kabupaten Bungo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya