MEDAN - Petugas Polres Samosir menangkap sebanyak 11 orang pemuda yang tengah berkemah (kamping) di sekitar Danau Toba tepatnya di Hutan Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Mereka ditangkap karena kedapatan pesta narkoba jenis ganja.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Efendi, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada 13 September 2023. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1,52 kilogram (kg) ganja, tujuh ponsel, dan satu timbangan digital.
"Kita sangat menyesalkan ini. Kegiatan berkemah yang sedianya dilakukan untuk mengadu kreativitas dan mengasah kemandirian justru dijadikan ajang pesta narkoba. Sebelas orang kita amankan, termasuk seorang perempuan," kata Irjen Agung saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba se-jajaran Polda Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Ia menyebutkan, saat ini kesebelas orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya bahkan diketahui sebagai bandarnya. Ganja itu didapat dari seseorang di Aceh.
"Salah satu tersangka berinisial WS adalah bandarnya. Dia mengaku memesan ganja itu dari Aceh melalui seorang perantara di Medan. Dia membayar Rp500 ribu sebagai uang muka dan dikirimkan melalui transfer, lalu pembayaran ganja itu dilunasi setelah ganja itu tiba di Samosir," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)