JAKARTA - Menpora Dito Ariotedjo hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Dito menyatakan kehadirannya untuk menunjukkan semua orang sama di hadapan hukum. "Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA:
Dito belum dapat menjelaskan mengenai keterangan yang akan disampaikannya di ruang sidang. Dito meminta awak media mengikuti proses persidangan. "Nanti ikuti saja sidangnya ya," katanya.
Diberitakan, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
BACA JUGA:
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.