Bersaksi di Sidang Korupsi BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 11:25 WIB
Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi di kasus korupsi Bakti Kominfo di PN Tipikor/Foto: MPI
Share :

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya