Adapun sanksi yang diberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dari putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding. Jadi ketika sudah 24 hari tidak menyerahkan memori banding, maka putusan ini sudah inchract. Dikasih waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding," tutur Umi.
(Erha Aprili Ramadhoni)