BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin (23/10/2023).
Sidang tersebut terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika tersebut dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun berkas perkara dengan terdakwa Andri Gustami bersama tiga orang lainnya, resmi dilimpahkan JPU, Selasa (17/10/2023). Perkara tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
"Terkait perkara itu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari selasa kemarin," ujar Samsumar, Sabtu (21/10).
Menurut Samsumar, dalam perkara tersebut sudah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yakni Lingga Setiawan, dan dua Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
Selanjutnya, Andri Gustami dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari penuntut umum pada Senin (23/10/2023).
Pada agenda pembacaan surat Dakwaan nanti, kata Samsumar, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam 2 berkas perkara terpisah.
Adapun terdakwa lainnya, yaitu atas nama Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Kemudian, Terdakwa atas nama M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal, dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Ketiganya akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.