Dalam perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia dikenakan Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar pasal Kesatu : Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua : Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka tersangka M Ahmad Rojali dan Muhammad Fikri disangkakan melanggar pasal: Kesatu: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)