BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami didakwa telah melakukan pendistribusian narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram.
Pengiriman sebanyak 150 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut diloloskan AKP Andri Gustami dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa periode Mei hingga Juni 2023.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), AKP Andri didakwa dengan dua pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," ujar JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Dalam surat dakwaan ini juga diketahui Andri berperan sebagai kurir spesial yang meloloskan 150 kilogram sabu dari 8 kali pengiriman dengan upah Rp8 juta untuk 1 kilogram.