Saat ini, kurir sabu lintas provinsi bersama sang sopir telah ditahan di Mapolres Kobar. Sementara barang bukti yang diduga sabu beserta barang bukti lain untuk menjerat pelaku telah disita pihak kepolisian.
Tersangka diancam Pasal 114 dan Ayat 2 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)