IRT Jadi Kurir Sabu di Kalimantan, Upahnya Rp2 Juta Sekali Kirim Paket

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 08:21 WIB
IRT jadi kurir sabu, upahnya Rp2 juta sekali kirim paket (Foto : iNews)
Share :

PANGKALAN BUN - Mengaku untuk menghidupi anak-anaknya, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat jadi kurir sabu. Dalam sekali mengirim barang barang haram itu, ia mendapat upah Rp2 juta.

Namun, aksi IRT asal Pontianak, Kalimatan Barat (Kalbar), itu terhenti sebagai kurir sabu lantaran ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, saat akan mengirim sabu dari Pontianak ke pemesannya di Kumai, Kotawaringin Barat bersama sopirnya.

IRT berinisial NV (40) bersama sang sopir itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang di tempat ekpos Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. NV adalah seorang ibu rumah tangga yeng nekadt menjadi kurir sabu yang ngakunya untuk menghidupi anak-anaknya.

Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Wihelmus Helky dalam konferensi pers mengungkapkan tersangka NV ditangkap bersama sopir berinsial JU (44) saat mengantarkan barang terlarang.

"Keduanya ditangkap polisi ketika mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1356 GD yang mereka dikendarainya melintas di Jalan Sukma Arianingrat, Gang Tengadak, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun pada Rabu, sekira pukul 01.30 WIB," ujar Wakapolres, Selasa (31/10/2023).

Dari hasil penggeledahan petugas, polisi menemukan kristal diduga sabu seberat 75,28 gram yang disimpan tersangka di dalam kemasan makanan ringan dibalut dengan tisu. Barang itu tergeletak di lantai mobil.

Kepada polisi, tersangka NV mengaku tergiur mejadi kurir sabu lantaran disuruh saudara RU yang ditemuinya di Kecamatan Marau, Kabapaten Ketapang dan dari aksinya itu dia mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk sekali pengiriman.

Saat ini, kurir sabu lintas provinsi bersama sang sopir telah ditahan di Mapolres Kobar. Sementara barang bukti yang diduga sabu beserta barang bukti lain untuk menjerat pelaku telah disita pihak kepolisian.

Tersangka diancam Pasal 114 dan Ayat 2 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya