Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan Gibran sebagai keponakannya.
Jimly mengatakan, pemecatan dilakukan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
(Qur'anul Hidayat)