Mendengar teriakan korban, warga yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi lokasi dan berupaya menangkap pelaku.
"Saat warga berdatangan, satu pelaku bergegas kabur dengan sepeda motor miliknya. Sedangkan pelaku JN melepaskan motor korban dan berlari ke area persawahan hingga bisa ditangkap warga," jelasnya.
Kasat menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh anggotanya.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Awaludin)