Polisi sendiri juga mengamankan sebuah kantong plastik yang diduga sebagai bungkus untuk membuang jasad korban. "Kantong plastik yang diduga telah disiapkan pelaku untuk membuang mayat korban," tukasnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan dan mutilasi sendiri terungkap pada Minggu pagi (31/12/2023). Korban atas nama Ni Made Sutarini (55) dievakuasi sekitar pukul 09.27 WIB, usai jasadnya dimutilasi oleh suaminya sendiri di rumahnya Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Jasad korban dievakuasi dan dibawa ke kamar forensik Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sementara kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak pukul 09.40 WIB.
(Angkasa Yudhistira)