Janjian Tawuran via Medsos, Pemuda di Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 13:29 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Para pelaku tawuran tunggang langgang melarikan diri dari kejaran warga setempat yang sudah geram sampai dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah golok panjang," jelasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini, pelaku masih berada di Polsek Parung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

"Pelaku DS sudah dalam penanganan tindak lanjut Polsek Parung guna penyelidikan lebih lanjut, dimana Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya