Setelah sepakat, akhirnya pelaku menjemput korban dan membawanya ke kediamannya. Sesampainya disana, pelaku mengatakan bahwa orang yang bisa mengobati korban belum ada.
"Korban disuruh menginap di rumah pelaku. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Awaludin)