Tega! Pura-pura Membantu, Pria di Tangerang Cabuli Wanita yang Sakit Stroke

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 15 Januari 2024 15:49 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Setelah sepakat, akhirnya pelaku menjemput korban dan membawanya ke kediamannya. Sesampainya disana, pelaku mengatakan bahwa orang yang bisa mengobati korban belum ada.

"Korban disuruh menginap di rumah pelaku. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya