JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu terjadi di tiga rutan milik KPK.
"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Syamsuddin berkata, praktik pungli itu terjadi agar para tahanan mendapat fasilitas lebih, seperti bisa memesan makanan hingga menggunakan alat telekomunikasi.
"Intinya, ya segala macam lah. Ada untuk pesan makanan. Untuk, bisa mengunakan HP. Mungkin juga untuk yang ada maksud itu ya (suap pungli untuk besuk diluar jadwal kunjungan tahanan)," terang Syamsuddin.
Dalam kasus itu, setidaknya ada 93 pegawai KPK tersandung masalah etik lantaran diduga terlibat kasus pungli. Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan etik terhadap puluhan pegawai lembaga antirasuah itu.