GAZA – Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICJ dapat mengeluarkan tindakan darurat yang memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya atau perang di Gaza.
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) adalah bagian dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel melakukan genosida.
Kedua negara memberikan kesaksian ketika kasus ini dibuka dua minggu lalu. Israel dengan keras menolak tuduhan tersebut.
Keputusan yang menentang Israel tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan, namun akan berdampak signifikan secara politik.
Lebih dari 25.000 warga Palestina sebagian besar perempuan dan anak-anak, terbunuh dan puluhan ribu lainnya terluka, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza, sejak Israel memulai serangannya, yang dipicu oleh serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel oleh kelompok tersebut.
Serangan Hamas pada 7 Oktober menewaskan sekitar 1.300 orang, sebagian besar warga sipil. Para penyerang juga membawa sekitar 250 orang kembali ke Gaza sebagai sandera.
Afrika Selatan, yang sangat mendukung Palestina, meminta pengadilan untuk mengeluarkan sembilan tindakan sementara, termasuk penghentian aktivitas militer Israel, sementara pengadilan mempertimbangkan tuduhan genosida. Keputusan mengenai hal terakhir ini diperkirakan tidak akan berlangsung lama, mungkin bertahun-tahun.
Israel bereaksi dengan marah terhadap tuduhan genosida tersebut, dan menuduh Afrika Selatan memutarbalikkan kebenaran. Dilaporkan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan pejuang Hamas, bukan warga sipil Palestina.