GUNUNGSITOLI - Satuan Narkoba Polres Nias menangkap tiga orang sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat berbeda di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Satu diantaranya merupakan seorang emak-emak.
Adapun ketiga orang yang diamankan ini yakni, OZ alias Eta (27), SM alias Ama Paulus (50), dan seorang ibu rumah tangga AS alias Ina Faris (41).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan ketiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut diamankan pada Selasa 27 Februari.
Ketiganya diamankan hanya berselang waktu karena ketiga orang tersebut merupakan satu rangkaian dalam penyalahgunaan narkotika jnis sabu.
"OZ alias ETA, diamankan di Jl. Fadrako Desa Hilina'a dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.21 Gram. AS Alias Ina Faris diamankan di Jl. Supomo Desa Mudik, didapatkan barang bukti seberat 1,38 gram. Sedangkan dari SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan barang bukti narkotika, tetapi ia mengakui bahwa barang bukti Narkotika yang didapatkan dari Ina Faris adalah mIliknya," terang Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (29/2/2024).
Osiduhugo Daeli membeberkan mulanya penangkapan ini, bahwa Team Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka OZ Alias Eta diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba memerintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjuti laporan itu.