5 Fakta Tersangka Perundungan di Binus Serpong Diancam 7 Tahun Penjara, Korban Trauma Berat

Ravie Wardani, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2024 06:55 WIB
Share :

TANGSEL - Empat tersangka kasus perundungan dan pengeroyokan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, terancam tujuh tahun penjara.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Disampaikan Kasatreskrim

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam perilisan kasus tersebut di kantornya, Jum'at (1/3/2024).

2. Ini Pasal yang Menjerat

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Mereka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.

3. Diancam Tujuh Tahun Penjara

"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi 'Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya