Seperti diketahu, pada Januari lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat termasuk dalam Konvensi Genosida dan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina, setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Israel dan sekutu Baratnya menggambarkan tuduhan tersebut tidak berdasar. Keputusan akhir dalam kasus ICJ di Den Haag bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Perang di Gaza dipicu oleh serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober terhadap komunitas Israel selatan yang menurut Israel menyebabkan 1.200 orang tewas dan 253 orang disandera.
Dalam lima bulan sejak itu, pihak berwenang Palestina mengatakan Israel telah membunuh lebih dari 30.000 orang di Gaza yang diblokade, membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduknya mengungsi, menyebabkan kelaparan dan penyakit yang meluas, dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.
(Susi Susanti)