Ini Aturan Jam Operasional Hiburan Malam di Hotel Berbintang, Diskotek hingga Spa saat Ramadhan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2024 09:47 WIB
Jam Operasional Tempat Hiburan saat Puasa/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA -Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan Surat Edaran tersebut mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan.

Ia menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 termasuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.

"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika, Minggu (10/3/2024).

Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

Selanjutnya bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

Andhika menerangkan larangan tutup selama bulan puasa tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.

Berikut aturan jam operasional di hotel bintang empat ke atas dan area komersil selama bulan Ramadhan:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” tutup Andhika.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya