Omzetnya Capai Rp1 Miliar, 4 Pelaku Punya Akun Youtube Khusus Judi Online

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 25 April 2024 19:47 WIB
Share :

"Omset dari kegiatan yang dilakukan EP dan kawan-kawan mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar per bulan," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya