KPK Panggil Biduan Dangdut Nayunda Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 11:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya