RPA Perindo Dampingi Nursiyah Korban Kriminalisasi Perusahaan Jalani Mediasi di Sudin Nakertrans

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 15:28 WIB
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: MPI/Carlos)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina meminta Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan eksport ikan PT SLT di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia kini sedang menjalani masa tahanan atas laporan pihak perusahaan dan harus hidup terpisah dengan keluarga dan anaknya karena masih menunggu proses persidangan.

"RPA Perindo yang mendampingi Nursiyah kami menuntut hak-hak Nursiyah sesuai UU yang berlaku. Kami sudah menyerahkan dokumen terkait. Perusahaan meminta waktu untuk mediasi ke dua pada 27 Mei 2024," ujar Jeannie, Senin (13/5/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya