Pengacara: 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Bukan Bagian Geng Motor dan Tak Kenal DPO

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 21:27 WIB
Pengacara pelaku pembunuhan Vina Cirebon (Foto: tangkapan layar)
Share :

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya