JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024) siang tadi. Setidaknya, ada 10 orang tersangka yang dibawa Kejagung RI ke Kejari Jakarta Selatan untuk diserahkan berikut berkas-berkasnya.
Berdasarkan pantauan, terdapat lebih dari 7 orang tersangka yang dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejagung RI untuk diperlihatkan ke hadapan awak media dan sisanya ada tersangka yang lebih dahulu dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka tersebut menggunakan kemeja warna putih dengan dibalut rompi tahanan Kejagung RI.
Para tersangka yang dibawa ke hadapan awak media tersebut datang pada Kamis 13 Juni sekira pukul 12.30 WIB dengan dikawal petugas Kejagung RI untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Selain para tersangka, pihak Kejagung juga membawa sejumlah dokumen berkaitan dugaan kasus korupsi timah untuk diserahkan pula ke Kejari Jakarta Selatan.
"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024 penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Kamis.
Maka itu, kata dia, total sudah ada 13 orang tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap 2 di kasus dugaan korupsi timah tersebut, 1 diantaranya bahkan sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Masih ada 9 orang tersangka lagi yang masih dalam proses pemberkasan.
"Ada 9 orang lagi tersangka yang tentu kita harapkan dalam waktu dekat Juga akan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum," katanya.
Adapun identitas 10 tersangka tersebut, yakni.
1. MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021.
2. EE selaku direktur kewangan PT Timah periode tahun 2017-2018.
3. HT selaku direktur utama CP VIP
4. MBG selaku direktur utama PT SIP
5. SG selaku komisaris PT SIP
6. RI selaku direktur utama PT SBS
7. BY selaku eks komisaris CP VIP
8. RL selaku general manager PT TEIN
9. SP selaku direktur utama PT RBT
10. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.
Selain para tersangka, Kejagung RI menyerahkan barang bukti berupa dokumen berkaitan dugaan kasus korupsi tersebut. Uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil hingga 90 sertifikat tanah.
(Arief Setyadi )