SIMALUNGUN - Polisi menangkap seorang pelajar berinisial DP alias IO dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pelajar yang masih berusia 16 tahun itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 25,76 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan DP alias IO ditangkap pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalugun, Sumatera Utara.
"Saat kita tangkap, kita temukan sabu itu di dalam botol suplemen. Total beratnya 25,76 gram" kata AKP Irvan, Kamis (27/6/2024).
Irvan menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah yang ditempati pelajar tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I, IPDA Sugeng Suratman, segera bergerak ke lokasi bersama Gamot Huta III, Haris Silalahi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DP. Saat penggeledahan dilakukan, DP sempat mencoba membuang botol kuning yang ternyata berisi sabu.
"Setelah diinterogasi, DP mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan diterima dari ayahnya yang berinisial M. Menurut pengakuan DP, M memerintahkannya untuk membuang botol yang ada di dalam kulkas melalui komunikasi telepon," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap M. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri setelah mengetahui anaknya ditangkap.
"Saat ini, tersangka DP dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.