Teddy menyebut DS kini sudah ditahan di RTP Polrestabes Medan. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal mati," tandas Teddy.
(Angkasa Yudhistira)