MEDAN - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 19 Juni 2024.
Dari penggerebekkan itu berhasil ditangkap seorang pria pengedar narkoba berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, mengatakan pengedar yang berhasil ditangkap berinisial DS. Dari pemeriksaan Polisi, DS diketahui sudah mengedarkan narkoba di Kota Medan sejak tahun 2022.
"Saat kita geledah rumahnya, kita dapati 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 10 kilogram. Bungkusan berisi sabu itu disimpan di dalam kardus di dalam rumah," ujar Kombes Teddy, Kamis (27/6/2024).
Teddy menyebutkan, berdasarkan keterangan DS, diketahui sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial J. Polisi pun kini tengah mendalami sosok J, termasuk lokasi keberadaan dan jaringannya di Kota Medan.
"Kita masih lakukan pengembangan. Karena informasinya J ini warga Malaysia," sebutnya.