Poengky juga menilai kinerja reserse Polri harus ditingkatkan dan diperbaiki agar lebih baik dalam pelayanan. Pasalnya, bidang ini paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat terkait pelayanan buruk. Pada semester pertama 2024 (Januari-Juni), kata Poengku pihaknya menerima 1.346 aduan masyarakat, 90 persen pengadu mengeluhkan pelayanan buruk reserse.
Hal serupa juga terjadi di 2023, dari 3.813 aduan yang diterima Kompolnas, 97 persen aduan terkait kinerja reserse baik dari tingkat Mabes Polri di pusat hingga polda jajaran. Pelayanan buruk yang dimaksudkan seperti lambatnya penanganan perkara atau (justice delay) sehingga membuat masyarakat pencari keadilan jadi lambat mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.
"Ketika masyarakat lapor misalnya, enggak dapat SP2HP, lama ya progres dari penyidiknya, kemajuan dari penyidikan atau penyelidikan, terus terkatung-katung, atau misalnya tersangkanya DPO itu penyidikannya enggak jelas," ujar dia. Selain itu, hasil penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara tapi bukti tidak cukup dan harus dihentikan penyelidikan, tetapi pelapor tidak diundang untuk gelar perkara. Tentu akan membuat pelapor kaget, ternyata laporan mereka dihentikan tanpa dilibatkan dalam gelar perkara. "Kayak gitu keluhan yang banyak kami terima," kata Poengky.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto melihat sekarang ini tren viral menjadi tujuan masyarakat agar kasusnya bisa segera ditangani dan menjadi atensi Polri. "Tren sekarang masyarakat akhirnya berpikir bahwa dengan memviralkan itu efektif untuk kasusnya mendapatkan atensi, tren ini sudah berkembang," kata Benny kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Polri di Mata Masyarakat
Tingginya ekspektasi terhadap kinerja Polri membuat masyarakat berharap banyak pada institusi penegak hukum tersebut. Berbagai survei memperlihatkan bagaimana tingkat kepuasaan masyarakat terhadap Polri mengalami pasang surut seperti terekam pada beragam survei yang dirilis.
Pada 2022, survei dari Poltracking Indonesia menyebutkan, tingkat kepuasaan terhadap Polri paling rendah dibadinngkan dengan TNI, Lembaga keprisidenan, Bawaslu, KPU, Kejaksaan Agung juga serta Mahkamah Agung. Polri mendapat kepercayaan publik, angka Adapun 52,6%.
Anngka itu berturut turut di bawah kepercayaan publik kepada TNI mencapai 68,6%. Posisi kepercayaan kepada lembaga negara diikuti lembaga kepresidenan (62,2%), Bawaslu (61,9%), KPU (61%), Kejaksaan Agung (60,6%), dan Mahkamah Agung (60,6%).
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, MPR, Badan Intelijen Negara, partai politik, KPK, DKPP, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DPR ada di bawah 60%.