Sales Makanan Ringan di Bandarlampung Nekat Nyambi Jadi Kurir Sabu

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 17:55 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Gigih menambahkan, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial ND (DPO).

"Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran," ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet, 1 unit handphone dan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 103 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya