JAKARTA - Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, polisi menangkapp terduga pelaku kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Sumatera Utara. Dalam kasus itu, polisi pun membeberkan bukti-bukti, salah satunya hasil analisis rekaman CCTV.
"Hasil analisa CCTV, sesuai dengan dengan kejadian yang kemudian diurut oleh Tim IT, ditemukan pada tanggal 27 Juni 2024 dimulai pukul 03.11 hingga 03.18 terlihat pergerakan 2 orang berboncengan mengendarai motor yang melintas ke arah rumah korban dan tidak lama setelah itu terlihat api dari arah rumah korban," ujarnya pada wartawan, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, rute yang dilalui pelaku sebelum melakukan pembakaran, keluar dari posko salah satu organisasi kepemudaan melalui gang Sempakata dan setelah melakukan pembakaran kembali ke posko salah satu organisasi kepemudaan melalui Gang Pendidikan. Hasil penyelidikan sehari sebelumnya, tim menemukan sepeda motor merk dengan ciri-ciri sesuai analisa CCTV ditemukan berada di posko salah satu organisasi kepemudaan yang terletak di Gang Pendidikan.
"Di mana terpantau kedua diduga pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari posko AMPI kemudian kembali ke posko AMPI. Adapun terpantau pelaku (joki) menggunakan selimut berwarna merah muda," tuturnya.
Dia menerangkan, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka di kasus itu, yakni RAS berperan membeli minyak solar dan Pertalite dengan harga Rp130.000 serta sebagai pengemudi kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP.
Lalu, YST alias Selawang sebagai pelaku pembakaran rumah dengan cara menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite, serta menyalakan api.