MALANG - Proses penetapan tersangka dua kakak beradik diduga membunuh lansia di Kabupaten Malang dinilai kurang cukup bukti. Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga dalam sidang pemeriksaan awal.
Sidang sendiri sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (15/7/2024). Pada persidangan itu pihak keluarga tersangka atas nama M. Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) sang kakak dan adiknya M. Iqbal Faisal Amir (29) membantah dengan keras tuduhan ke anaknya oleh Satreskrim Polres Malang.
Mahfud (70), ayah Wakhid dan Iqbal menyatakan bahwa kedua anaknya ini tidak bersalah. Sebab saat itu penuturannya kedua anaknya itu kebetulan melintas di depan rumah korban di Jalan Anggodo Gang 2 A Nomor 22 RT 3 RW 5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Saya nggak terima. Soalnya anak saya nggak salah. Benar-benar tidak salah. Saat kejadian, anak saya itu jalan di depan rumahnya (korban). Teriak minta tolong, terus anak saya berhenti. Korban minta tolong dipanggilkan warga. Terus dia pulang ke rumah," tegas Mahfud didampingi istrinya, Marsiti.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa yakni Henru Purnomo yang menyatakan, penetapan tersangka kliennya dinilai tidak adil dan ada kejanggalan. Bahkan ia berkaca pada kasus Pegi Setiawan di Cirebon, Jawa Barat, ada beberapa bukti yang dinilai belum dipenuhi oleh penyidik.
"Kami tidak ingin terjadi kasus Peggy Setyawan terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Mudah-mudahan penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk majelis hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ujar Henru Purnomo.
Namun pernyataan Mahfud itu dibantah oleh pihak kepolisian, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, penetapan dua tersangka kakak beradik dalam dugaan perampokan dan pembunuhan lansia bernama Sri Agus Iswanto (60), sudah dilakukan melalui proses panjang dan pembuktian.