Polisi Tangkap 2 Pengedar 30 Kg Ganja Dipinggir Jalan Tanjung Priok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2024 13:31 WIB
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di pinggir jalan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta Sabtu (20/7/2024).

Donald menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, jajaranta mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 Kilogram (Kg).

"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak kiligram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," ujar Donald.

Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ucap Donald.

Donald menyebut penangkapan terhadap keduanya tersebut dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 untuk memberantas peredaran narkoba.

"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak Akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," tutup Donald.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya