JAKARTA - Polri memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa.
Diketahui, proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain 16 saksi yang telah diperiksa, Arief memerinci, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan kepada enam orang lainnya.
"Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada enam lagi sudah diagendakan," kata Arief kepada wartawan, Kamis (25/72/2024).
Hingga saat ini, kata Arief, pihaknya juga telah melakukan berbagai tindakan dalam pengungkapan kasus tersebut. Salah satunya adalah pengumpulan bukti-bukti.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," katanya.