Made menambahkan, bahwa korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku. Selain itu, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.
"Serta mengancam jangan teriak karena jika teriak ibunya akan dibunuh, leher akan dipotong, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit bagian kemaluan/kelamin, lalu pelapor selaku ibu kandung korban lapor ke Polres Metro Depok," ucapnya.
Lebih lanjut, Made mengatakan pelaku disangkakan dengan jeratan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbutan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)