Tega! Diancam Akan Bunuh Ibunya, Kakak Beradik di Depok Dicabuli Marbot Masjid

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 08:40 WIB
Pelecehan Seksual (foto: dok freepik)
Share :

DEPOK - Seorang pria berprofesi sebagai marbot masjid di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok berinisial MT alias Meka (37), ditangkap polisi usai diduga melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap dua kakak-beradik berinisial AR (6) dan SAR (2), beberapa waktu lalu.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, kronologis berawal korban AR pada Rabu (17/7) sekira pukul 22.30 WIB mengigau teriak 'tolong-tolong, jangan-jangan'. Kemudian Kamis (18/7) sekira pukul 16.00 WIB pelapor dan AR datang ke rumah saksi karena curiga korban mengigau.

"Kemudian menanyakan korban AR dan mau bercerita jika sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor sebanyak dua kali dan bergantian dengan adiknya korban SAR, yang berdasarkan keterangan AR terlapor melakukan perbuatan tersebut pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan hari Selasa, 16 Juli 2024, dan terlapor dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa sehingga terlapor menyetubuhi korban dan mencabuli," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

 

Made menambahkan, bahwa korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku. Selain itu, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.

"Serta mengancam jangan teriak karena jika teriak ibunya akan dibunuh, leher akan dipotong, atas kejadian tersebut korban  mengalami trauma dan sakit bagian kemaluan/kelamin, lalu pelapor selaku ibu kandung korban lapor ke Polres Metro Depok," ucapnya.

Lebih lanjut, Made mengatakan pelaku disangkakan dengan jeratan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbutan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya