JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Senin (29/7/2024). Mereka datangi KY sebagai bentuk protes dan mencari keadilan atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Anak eks anggota DPR RI Edward Tannur itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya. Ronald Tannur dinyatakan oleh Majelis Hakim tak terbukti melakukan pembunuhan dalam kasus tersebut.
Usai diputus bebas oleh PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024, Ronald Tannur langsung dibebaskan pada malam harinya. Keluarga Dini, merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut.
Pihak keluarga meyakini berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur. Rencananya, pihak keluarga akan mendatangi KY pada hari ini, pukul 8.30 WIB.
Selain bersama kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfaraouq. Informasi yang diterima, pihak keluarga juga bakal didampingi Aliansi #JusticeForDiniSera. Di mana, salah satunya adalah Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan aktivis sekaligus politisi.
Perkara Ronald Tannur diketahui ditangani Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Sementara JPU menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya. Kemudian, terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.
Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya. Namun, Dini akhirnya meninggal dunia secara tragis.
(Arief Setyadi )