Diancam Bakal Dibunuh, Gadis di Jambi Dijual Temannya Seharga Rp600 Ribu

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2024 10:27 WIB
Illustrasi PSK (foto: dok Okezone)
Share :

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak mengecewakan. Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua tempat yang berbeda.

Pelaku anak MDL dan tersangka M  diamankan di kawasan  Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sedangkan pelaku anak PJ diamankan di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di sel dingin tahanan Mapolda Jambi. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya