JAMBI - Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ironisnya, korban yang masih berusia dibawah umur yang berada di Kota Jambi dijual oleh temannya sendiri.
Tidak hanya itu, korban dijual ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp600 ribu di bawah ancaman senjata tajam.
"Kejadiannya pada bulan Juni 2024 lalu, korban yakni berinisial SPM. Sedangkan dua pelaku anak, yakni berinisial MDL dan PJ, dan satu tersangka berinisial M," ungkap Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, Minggu (4/8/2024).
Dia menceritakan, kejadian ini bermula saat korban pergi dari rumah neneknya yang berada di Kasang Pudak, Muarojambi dengan menggunakan angkot dan menuju ke rumah temannya yang bernama Clara.
Ketika korban telah berada di rumah Clara, korban bertemu dengan teman Clara yang berinisial MDL yang merupakan salah satu pelaku anak dalam kasus ini.
"Saat itu korban diajak untuk menginap di rumah pelaku MDL. Kemudian korban ditawari oleh pelaku apakah korban ingin memiliki uang yang banyak, selanjutnya korban bertanya, "kerjo apo tu?"," tuturnya.
Kemudian pelaku anak MDL bilang, "Kagek kau jual diri, kakak antar, duitnyo kakak yang pegang,".
Namun, korban langsung menolak tawaran pelaku. Tidak terima dengan jawaban tersebut, korban diancam pelaku dengan pisau, jika tidak menuruti kemauan pelaku maka akan ada akibatnya.
"Selanjutnya pada tengah malam, korban diantar ke salah hotel di Kota Jambi yang berada di Pasar Jambi menggunakan sepeda motor Nmax berboncengan 4, yaitu korban, pelaku anak PJ, MDL dan tersangka M," imbuh Amin.
Sekitar 30 menit kemudian, korban berada di hotel tersebut dijemput oleh pelaku.
Barulah pada Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, korban diantar oleh pelaku ke sebuah rumah yang berada di daerah Mendalo, Kabupaten Muarojambi.
"Di rumah tersebut korban disetubuhi oleh laki-laki yang diduga hasil perdagangan online melalui aplikasi MiChat oleh pelaku," sebutnya.
Selanjutnya, korban pulang ke rumahnya. Akan tetapi, korban merasa kemaluannya terasa kesakitan. Korban juga merasa ketakutan dengan ancaman pelaku tersebut.
Setelah korban bercerita kepada ayahnya, membuat ayah korban tidak terima dengan perlakuan yang didapatkan anaknya tersebut. Tidak membuang waktu, ayah korban langsung melaporkan hal itu ke Polda Jambi.
"Modusnya pelaku ini menjual korban dengan aplikasi MiChat, yang mana para pelaku menjual korban dengan tarif Rp600 ribu. Sedangkan korban memperoleh keuntungan sebesar Rp300 ribu," bebernya.
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak mengecewakan. Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua tempat yang berbeda.
Pelaku anak MDL dan tersangka M diamankan di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sedangkan pelaku anak PJ diamankan di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di sel dingin tahanan Mapolda Jambi. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(Awaludin)