Lebih jauh, Zain menyatakan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah menggunakan kayu.
“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kini, pelaku telah dilakukan penahanan dan disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)