“Kedua tersangka ini dapat narkoba dari pemasok dari dalam lembaga pemasyarakatan luar dari Kabupaten Tebo” ujar dia, Selasa (6/8/2024).
Polisi mengamankan tersangka bersama 15 paket kecil sabu siap edar seberat 1,89 gram, uang sebesar Rp600 ribuhasil penjualan narkoba dan motor tersangka telah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut//
Skibat perbuatan kedua tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)