Pasutri Jual Narkoba di Jambi, Ngaku Buat Bayar Utang dan Sekolah Anak

Budi Utomo, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2024 04:04 WIB
Polisi tangkap pasutri jual narkoba di Tebo. (Foto: Budi Utomo)
Share :

“Kedua tersangka ini dapat narkoba dari pemasok dari dalam lembaga pemasyarakatan luar dari Kabupaten Tebo” ujar dia, Selasa (6/8/2024).

Polisi mengamankan tersangka bersama 15 paket kecil sabu siap edar seberat 1,89 gram, uang sebesar Rp600 ribuhasil penjualan narkoba  dan motor tersangka telah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut//

Skibat perbuatan kedua tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya