DEPOK - Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin mengatakan oknum pegawai kepaniteraan yang menodongkan pistol ke warga masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami motif, dan kepemilikan dari senjata api (senpi) jenis pistol yang digunakan tersebut. Ia mamastikan akan transparan mengungkap kasus tersebut.
"Ini sedang berlangsung pemeriksaan. Syukur-syukur bisa langsung kelar. Motifnya kenapa, senjata didapat darimana, kan begitu kalau pemeriksaan. Apakah senjatanya organik, rakitan, soft gun, air gun ataupun mainan kan kita tidak tahu pastinya nanti hasil pemeriksaan. Kalau misal sudah selesai pemeriksaan sudah ada hasil nanti ada pers rilis. Jadi terbuka tidak ada yang kita tutupi, semua sama di hadapan hukum," kata Eswin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Eswin mengatakan, bahwa pegawai kepaniteraan PN Depok tak dibekali senpi. Ia memastikan akan ada sanksi sesuai peraturan apabila melanggar yang akan diputuskan pimpinan bahkan terberat bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tidak (dibekali senpi), sebagai staf di kepaniteraan. Ada (sanksi), Intinya kita merujuk pada aturan, sanksinya apa tergantung apa yang dilanggar. Nanti terhadap hal tersebut pimpinan lah," ucapnya.