JAKARTA - DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ini disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Nama-nama anggota Panja telah disampaikan kepada Baleg tadi kami sudah menerima nama-nama anggota pajak sebanyak 40 orang," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di ruang sidang.
Atas dibentuknya Panitia Kerja tersebut, Awiek menjelaskan bahwa Rapat Panja untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Pilkada dapat segera berjalan, dan akan langsung dijadwalkan siang ini pukul 11.00 WIB.
"Ya nanti jam 11.00 rapat. Rapat Panja nanti itu jadwalnya nanti menyesuaikan aja yang penting rakernya tutup dulu," sambungnya.
Dia menyampaikan dengan disepakatinya jadwal acara tersebut, sebelum menutup rapat kerja ini pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah untuk menyampaikan hal-hal yang mungkin dipandang perlu.
Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju atas pembentukan Panitia Kerja untuk membahas RUU Pilkada.
"Kami dari pemerintah sepakat untuk dibentuk Panja dan pembahasan teknisnya di tingkat panja, makasih," kata Tito Karnavian.
Sebelumnya pada Selasa kemarin, MK mengubah batas syarat pencalonan calon kepala daerah dengan mengabulkan gugatan terkait pencalonan pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK juga menolak gugatan UU Pilkada yang mengubah usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ujar Saldi.
MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
(Salman Mardira)