Istana Hormati Putusan MK Soal Pilkada 2024

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 15:12 WIB
Gedung MK (foto: dok MPI)
Share :

Terkait Perppu yang disebut akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, Hasan menegaskan bahwa aturan tersebut belum ada.

"Sampai sekarang belum ada Perppu kan," kata Hasan.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya