JAKARTA - Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah memasuki hari kedua, Rabu, 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat.
Perkembangan pendaftaran per-tanggal 28 Agustus 2024, Pukul 20.00 WIB, terdapat 21 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang diterima, 12 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Perseorangan yang diterima, 200 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang diterima, 3 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan yang diterima, 33 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang diterima.
Sedangkan ada 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dikembalikan, serta 1 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dikembalikan.
Berdasarkan jumlah pendaftaran pencalonan, hingga hari kedua masa pendaftaran pencalonan ini, total sebanyak 15 bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dari Perseorangan yang pendaftarannya diterima, 254 Pasangan Calon Kepala Daerah dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pendaftarannya diterima, serta terdapat 2 Pasangan Calon Kepala Daerah dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan.