Berkas Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPUD Kendal, Begini Pandangan Pengamat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 02 September 2024 23:46 WIB
Ilustrasi
Share :

"Justru lucu dan aneh kalau KPU menerima pendaftaran Dico dan Alinurdin ketika aturannya tidak boleh dan melarang," ujarnya.

Ujang mengingatkan semua pihak, khususnya peserta pemilu untuk taat terhadap UU, termasuk PKPU. Dia menegaskan pengembalikan berkas Dico-Ali sebagai komitmen KPU menjaga proses pemilu berjalan dengan transparan.

"Jadi saya bicara objektif, kalau aturannya sudah melarang sudah seperti itu, tidak boleh diterima karena memang aturannya melarang maka ya harus dikembalikan berkas itu karena konsisten menjaga aturan, konsisten dalam melakukan proses-proses pilkada yang transparan, itu penting menjaga agar tidak kisruh dan menjaga atutan main," katanya.

Di sisi lain, Ujang mempersilakan Dico-Ali menyampaikan hak konstitusionalnya untuk menggugat ke Bawaslu terkait penolakan pendaftaran tersebut. Yang jelas, kata Ujang, secara objektif Bawaslu harus menolak gugatan tersebut karena KPUD Kendal sudah menjalankan tugas lembaganya berdasarkan UU. 

"Iya itu hak Dico untuk menggugat ke Bawaslu, tapi Bawaslu pun tidak akan mengabulkan, kalau mengabulkan gila karena KPU sudah aturan dan sudah sesuai ketentuan, aturan itu harus dijaga sebagai bentuk katakan lah proses pilkada yang harus ditaati, harus dipatuhi, dan transparansi bukan kemauan daripada politik tetapi politik harus ikut aturan main," tegas Ujang.

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain sebelum kedatangan keduanya.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini karena PKB sudah lebih dulu mengajukan pasangan lain pada Kamis pagi, 29 Agustus 2024.

"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya